Kartu Keluarga

PELAYANAN ADMINDUK
Pengurusan Dokumen Administrasi Kependudukan sekarang sudah dapat melalui Telepon Pintar (Smartphone), Kantor Desa/Kelurahan sesuai alamat anda. Secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dapat anda unduh melalui Playstore atau Appstore di smartphone anda. Perekaman KTP EL bagi pemula dapat dilakukan melalui loket Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banyumas.
 
No. Komponen Uraian
1. Persyaratan A. Kartu Keluarga (Baru)
     1. Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian
     2. Surat Keterangan Pindah Datang bagi WNI/WNA yang pindah
     3. Surat Keterangan Pengganti Identitas bagi penduduk rentan
     4. Petikan Kepres bagi WNA yang menjadi WNI
     5. KTP-El
     
    B. Kartu Keluarga (Perubahan)
     1. KK Lama
         2. Surat Ket/Bukti Perubahan Peristiwa Penting Kependudukan/Lainnya
     3. Fc. Ijazah (perubahan pendidikan)
     
    C. Kartu Keluarga (Hilang / Rusak)  
     1. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian / KK Rusak
         2. KTP-El 
     3. KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap) bagi WNA
     
2.  Sistem Mekanisme  1. Pemohon untuk mendaftarkan permohoan secara online melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  dan Prosedur  2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan 
     3. Pemeriksaan berkas, mengecek dan meneliti, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi dan jika lengkap permohoan langsung di proses 
     4. Input data ke dalam aplikasi 
     5. Cetak Dokumen Kartu Keluarga 
     
3. Jangka Waktu  Max 3 Hari terhitung persyaratan diterima lengkap
4. Biaya/Tarif  GRATIS