Kode Etik
CAMAT PEKUNCEN KABUPATEN BANYUMAS
MENETAPKAN KODE ETIK PEGAWAI KECAMATAN PEKUNCEN SEBAGAI BERIKUT :
HAK PEGAWAI :
- Mendapatkan gaji dan tunjangan
- Cuti
- Kenaikan pangkat
- Kesejahteraan
- Fasilitas
- Pensiun
KEWAJIBAN PEGAWAI :
- Memberikan salam, sapa dan senyum kepada pemohon;
- Memberikan pelayanan secara professional, proporsional dan procedural;
- Memberi pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan;
- Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai ketentuan;
- Menjujung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dalam pelayanan kepada masyarakat
- Berpenampilan dan berbusana sesuai dengan ketentuan kedinasan dan tidak berlebihan.
LARANGAN PEGAWAI :
- Mendiskriminasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat
- Melakukan praktek korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN );
- Meminta dan menerima pungutan dalam bentuk apapun;
- Menghilangkan dan/atau memalsukan berkas atau dokumen;
- Mempersulit masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
SANKSI :
Apabila pegawai melakukan pelanggaran Kode Etik sebagaimana tercantum pada Pasal 7 diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan serta diberikan pembinaan secara khusus.
PENGHARGAAN :
Pegawai yang berdedikasi tinggi selama minimal 6 (enam) bulan berturut-turut berhak untuk diberikan pengahargan oleh Camat Pekuncen sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada.