Kode Etik

CAMAT PEKUNCEN KABUPATEN BANYUMAS

MENETAPKAN KODE ETIK PEGAWAI KECAMATAN PEKUNCEN SEBAGAI BERIKUT :

 

HAK PEGAWAI :

  1. Mendapatkan gaji dan tunjangan
  2. Cuti
  3. Kenaikan pangkat
  4. Kesejahteraan
  5. Fasilitas
  6. Pensiun

KEWAJIBAN PEGAWAI :

  1. Memberikan salam, sapa dan senyum kepada pemohon;
  2. Memberikan pelayanan secara professional, proporsional dan procedural;
  3. Memberi pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan;
  4. Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai ketentuan;
  5. Menjujung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dalam pelayanan kepada masyarakat
  6. Berpenampilan dan berbusana sesuai dengan ketentuan kedinasan dan tidak berlebihan.

 

LARANGAN PEGAWAI :

  1. Mendiskriminasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat
  2. Melakukan praktek korupsi, Kolusi dan  Nepotisme ( KKN );
  3. Meminta dan menerima pungutan dalam bentuk apapun;
  4. Menghilangkan dan/atau memalsukan berkas atau dokumen;
  5. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

 

SANKSI  :

Apabila pegawai melakukan pelanggaran Kode Etik sebagaimana tercantum pada  Pasal 7 diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan serta diberikan pembinaan secara khusus.

 

 

PENGHARGAAN :

            Pegawai yang berdedikasi tinggi selama minimal 6 (enam) bulan berturut-turut  berhak untuk diberikan pengahargan oleh Camat Pekuncen sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada.