Kartu Identitas Anak

 

No. Komponen Uraian
1. Persyaratan 1. FC. Kartu Keluarga
    2. FC. Akta Kelahiran
    3. Foto anak (Usia > 5 tahun)
     
2. Sistem Mekanisme Prosedur 1. Pemohon datang ke Kantor Kecamata menyerahkan permohonan
    2. Pemeriksaan dan pengecekan berkas kelengkapan, jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, jika lengkap permohonan diproses
    3. Input data pada sistem SIAK
    4. Cetak kartu KIA
     
3. Jangka Waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak persyaratan diterima lengkap
4. Biaya/Tarif GRATIS