Kartu Identitas Anak
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | 1. FC. Kartu Keluarga |
2. FC. Akta Kelahiran | ||
3. Foto anak (Usia > 5 tahun) | ||
2. | Sistem Mekanisme Prosedur | 1. Pemohon datang ke Kantor Kecamata menyerahkan permohonan |
2. Pemeriksaan dan pengecekan berkas kelengkapan, jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, jika lengkap permohonan diproses | ||
3. Input data pada sistem SIAK | ||
4. Cetak kartu KIA | ||
3. | Jangka Waktu | 3 (tiga) hari terhitung sejak persyaratan diterima lengkap |
4. | Biaya/Tarif | GRATIS |