Legalisasi Umum

 

No. Komponen Uraian
1. Persyaratan 1. Surat rekomendasi dari Desa yang telah ditandatangani Kepala Desa
    2. FC. Kartu Keluarga
    3. FC. KTP Pemohon
    4. Data dukung lainnya
     
2. Sistem Mekanisme Prosedur 1. Pemohon datang ke kantor Kecamatan membawa persyaratan
    2. Pemeriksaan dan pengecekan kesesuaian berkas, jika tidak lengkap dikembalika ke pemohon untuk dilengkapi, jika berkas lengkap langsung diproses
    3. Cetak Dokumen Legalisasi Umum
     
3. Jangka Waktu 3 (tiga) hari terhitung persyaratan lengkap diterima
4. Biaya/Tarif GRATIS