Tugas Dan Fungsi

Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan Pemerintah, Pelayanan Publik, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan dan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagaian urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan untuk melaksanakan tugas pembantuan.

Dalam melaksanakan Tugasnya, Kecamatan mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggara Pemerintah, Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Masyarakat Dessa dan/atau Kelurahan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah dan untuk melaksanakan tugas pembantuan;
  2. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusa Pemerintahan Umum;
  3. Koordinator pemberdayaan masyarakat;
  4. Koordinator upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  5. Koordinator penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati;
  6. Koordinator pemeliharaan dan sarana pelayanan umum;
  7. Koordinator penyelenggaraa kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
  8. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan, pelayanan dan perijinan, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban serta kelurahan;
  9. Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa/kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
  10. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan Kabupaten yang ada di Kecamatan
  11. Penyelenggaraan pelayanan administrasi di lingkungan kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna tertib administrasi;
  12. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.