Tugas Dan Fungsi
Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan Pemerintah, Pelayanan Publik, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan dan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagaian urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan untuk melaksanakan tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan Tugasnya, Kecamatan mempunyai fungsi :
- Penyelenggara Pemerintah, Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Masyarakat Dessa dan/atau Kelurahan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah dan untuk melaksanakan tugas pembantuan;
- Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusa Pemerintahan Umum;
- Koordinator pemberdayaan masyarakat;
- Koordinator upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Koordinator penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati;
- Koordinator pemeliharaan dan sarana pelayanan umum;
- Koordinator penyelenggaraa kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan, pelayanan dan perijinan, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban serta kelurahan;
- Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa/kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan Kabupaten yang ada di Kecamatan
- Penyelenggaraan pelayanan administrasi di lingkungan kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna tertib administrasi;
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.