KTP Elektronik
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | A. Perekaman |
1. FC. Kartu Keluarga | ||
2. FC. Akta Kelahiran (jika ada perubahan data) | ||
3. Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA | ||
B. Pencetakan | ||
1. KTP EL Asli (rusak) | ||
2. Surat keterangan Kepolisian (hilang) | ||
3. FC. Kartu Keluarga | ||
2. | Sistem Mekanisme Prosedur | 1. Pemohon mendaftarkan secara online melalui aplikasi gratiskabeh.banyumaskab.go.id |
2. Pemohon datang ke kantor Kecamatan menyerahkan berkas. | ||
3. Pemeriksaan berkas dan pengecekan, jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. jika berkas lengkap permohonan langsung diproses | ||
4. Input data pada sistem SIAK | ||
5. Cetak KTP Elektronik | ||
3. | Jangka Waktu | 3 (tiga) hari terhitung berkas lengkap diterima |
4. | Biaya/Tarif | GRATIS |