Surat Pindah

 

No. Komponen Uraian
1. Persyaratan A. Surat Pindah Keluar
    1. Mengisi form pindah F1.03
    2. Kartu Keluarga Asli
    2. KTP EL Asli
     
    B. Surat Pindah Masuk
    1. SKPWNI dari daerah asal
    2. KTP EL (Jika masih ada di pemohon)
     
2. Sistem Mekanisme Prosedur 1. Pemohon mengajukan secara online melalui aplikasi gratiskabeh.banyumaskab.go.id
    2. Pemohon datang ke kantor Kecamatan membawa berkas permohonan
    3. Pemeriksaan dan pengecekan berkas oleh petugas, jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, jika lengkap permohonan langsung di proses.
    4. Input data pada sistem SIAK
    5. Cetak dokumen surat pindah
     
3. Jangka Waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak persyaratan lengkap diterima
4. Biaya/Tarif GRATIS