Surat Pindah
No. | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | A. Surat Pindah Keluar |
1. Mengisi form pindah F1.03 | ||
2. Kartu Keluarga Asli | ||
2. KTP EL Asli | ||
B. Surat Pindah Masuk | ||
1. SKPWNI dari daerah asal | ||
2. KTP EL (Jika masih ada di pemohon) | ||
2. | Sistem Mekanisme Prosedur | 1. Pemohon mengajukan secara online melalui aplikasi gratiskabeh.banyumaskab.go.id |
2. Pemohon datang ke kantor Kecamatan membawa berkas permohonan | ||
3. Pemeriksaan dan pengecekan berkas oleh petugas, jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, jika lengkap permohonan langsung di proses. | ||
4. Input data pada sistem SIAK | ||
5. Cetak dokumen surat pindah | ||
3. | Jangka Waktu | 3 (tiga) hari terhitung sejak persyaratan lengkap diterima |
4. | Biaya/Tarif | GRATIS |