AKTA LAHIR DAN MATI

No Komponen Uraian
1. Persyaratan A. Akta Kelahiran
    1. Surat Ket Lahir RS
    2. FC. Buku Nikah/Akta Perkawinan dan/atau kutipan
    3. FC. KTP orang tua
    4. FC. KTP saksi
    5. KK
    6. Surat kematian orang tua(jika orang tua sudah meninggal)
    7. SPJM Kelahiran / Perkawinan (jika tidak punya surat ket lahir RS/Buku nikah)
     
    B. Akta Kematian
    1. Surat Kematian dari Desa
    2. Surat Kematian dari RS
    3. KK
    4. KTP pelapor
     
2. Sistem Mekanisme 1. Pemohon secara online melalui aplikasi gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  dan Prosedur 2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas
    3. Pemeriksaan berkas, pengecekan dan diteliti jika tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkap, dan jika lengkap permohonan akan di proses.
    4. Input data ke aplikasi SIAK
    5. Cetak dokumen Akta Kelahiran
     
3. Jangka Waktu  Max 3 (tiga) hari terhitung berkas lengkap dan diterima
4. Biaya/Tarif  GRATIS