KTP - Elektronik
KTP-el atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di KTP-el nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada KTP-el, yang digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan sidik jari KTP-el lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk KTP-el karena alasan berikut:
- Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
- Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
- Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Manfaat KTP-el diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
- Identitas jati diri tunggal
- Tidak dapat dipalsukan
- Tidak dapat digandakan
- Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Struktur KTP-el terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi KTP-el sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan KTP-el dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
- Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
- Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
- Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
- Printing,yaitu pencetakan kartu
- Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
- Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
KTP-el dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Mengapa harus KTP-el ?
Proyek KTP-el dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
- Menghindari pajak
- Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
- Mengamankan korupsi
- Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.
Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan KTP-el yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, KTP-el di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas.
Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). “UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan. “Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip,”
Tahapan Pembuatan KTP-el
-
Penduduk datang ke tempat pelayanan di Kecamatan
-
Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
-
Foto (digital)
-
Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
-
Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
-
Scan retina mata
Syarat pengurusan KTP
-
Berusia 17 tahun atau sudah menikah
-
Menunjukkan surat pengantar dari Desa
-
Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Fungsi dan kegunaan KTP-el dalah
-
Sebagai identitas jati diri
-
Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
-
Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
-
KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
-
Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
-
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan
-
Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *)
-
Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan
-
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Perbedaan KTP Lama, KTP Nasional, KTP Elektronik (KTP-el)
KTP Lama Kabupaten Tahun 1978
Karakteristik |
Teknologi |
Verifikasi/Validasi |
Blanko Kertas dan Laminasi Plastic
Photo di lekatkan (lem)
Tanda Tangan/ Cap Jempol
Berlaku di Tiap Kabupaten/Kota |
Stempel Asli
Nomor Serial khusus
Guilloche Patterns Pada Blanko
Hanya untuk keperluan identitas diri |
Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst |
KTP Nasional Tahun 2004
Karakteristik |
Teknologi |
Verifikasi/Validasi |
Photo dicetak pada kartu
Data tercetak dengan computer
Tanda Tangan/ Cap Jempol
Tahan Lebih lama (tidak mudah lecek) |
Bahan terbuat dari plastik
Gulloche Pattrens pada kartu
Nomor Serial khusus
Scannin photo dan tanda tangan/cap jempol
Hanya untuk keperluan identitas diri |
Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst |
KTP Nasional Tahun 2007
Karakteristik |
Teknologi |
Verifikasi/Validasi |
Photo dicetak pada kartu
Data tercetak dengan computer
Berlaku Nasional
Mampu menyimpan data
Tanda Tangan/ Cap Jempol
Data dibaca/ditulis dengan card Reader |
Bahan terbuat dari PVC/PC
Gulloche Pattrens pada kartu
Nomor Serial khusus
Scannin photo dan tanda tangan/cap jempol
|
Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst
Multi Aplikasi
Diterima asecara International
Hanya satu kartu untuk satu orang
Tidak bisa di Palsukan |
“Penerapan KTP Elektronik (KTP-el) merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 dan serangkaian peraturan lainnya seperti peraturan UU nomor 35 tahun 2010 yang menyatakan aturan tata cara dan implementasi teknis dari KTP-el yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip,” ungkap Hammam Riza, Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) BPPT, saat Kick off Meeting Workshop Sosialisasi Penerapan KTP Elektronik Berbasis NIK Nasional, yang berlangsung di Ruang Komisi BPPT, Rabu (6/4).Penerapan KTP-el Nasional (PRICE)
Hammam pun menambahkan, dilihat dari locusnya, penerapan KTP-el akan berada diseluruh Indonesia, meliputi 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota dan ditahun 2012 berada di 3886 di kecamatan dan 300 di kabupaten/kota.
Dalam pelaksanaan kegiatan nasional tersebut, menurutnya, BPPT berperan dalam melaksanakan pengkajian, Technology Clearing House, audit sampai pada solusi teknologi. “Melalui acara ini, kita ingin menyatukan tekad untuk mensukseskan penerapan KTP-el. PRICE (Profesional, Integrity, Creative dan Excellence), adalah nilai-nilai BPPT yang akan kita usung dalam kegiatan ini,” tegas Hammam.
Hal yang sama juga kembali dipertegas oleh Unggul Priyantono, Deputi Kepala BPPT Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material (TIEM). “KTP-el merupakan peristiwa penting. Dengan NIK (Nomor Induk Kepegawaian) yang dilengkapi sidik jari didalam KTP-el, tidak akan ada lagi identitas ganda,” ucapnya.
Selanjutnya dikatakan, yang tidak kalah pentingnya KTP-el dapat bermanfaat untuk kepentingan pemilu ke depan agar dapat lebih tertib dan dipercaya. Namun, penggantian KTP menjadi KTP-el dapat menimbulkan penghalang atau kegagalan karena jumlahnya besar mencapai 170 juta KTP, hanya dalam waktu kurang dari 2 tahun.
“Untuk mengatasinya, dibutuhkan dukungan yang sangat luas yang bukan hanya dari pihak Kementerian Dalam Negeri, tetapi juga butuh dukungan dari BPPT, ITB, Menkominfo, LSM dan Pemda,” kata Unggul. Menurutnya, dukungan tersebut akan berjalan baik jika diiringi dengan pemahaman baik mengenai pentingnya KTP-el maupun yang sifatnya teknis. “Sosialisasi ke daerah-daerah, mutlak diperlukan.Kick off Meeting ini juga merupakan suatu pembekalan, agar nantinya dapat dilakukan semacam supervisi dan sosialisasi di lapangan, agar proses pembuatan dan pelaksanaan KTP-el dapat berjalan lancar,” tuturnya lebih lanjut. (KYRAS/humas)
e- KTP ( elektronik KTP )
Karakteristik |
Teknologi |
Verifikasi/Validasi |
Photo dicetak pada kartu
Data tercetak dengan computer
Berlaku Nasional
Tanda Tangan/ Cap Jempol
Data dibaca/ditulis dengan card Reader
Mampu menampung seluruh data personal yang diperlukan dalam multi aplikasi |
Bahan terbuat dari PVC/PC
Nomor Serial khusus
Scannin photo dan tanda tangan/cap jempol
Teradpat microchips sebagai media penyimpan data
Menyimpan data finger print biometric sebagai satu uniq identificaton personal |
Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst
Multi Aplikasi
Diterima asecara International
Satu orang satu kartu (menggantikan kartu lain)
Tidak bisa di Palsukan
Tingkat kepercayaan thd keabsahan kartu sangat tinggi |