Pelayanan Akta Kelahiran Keliling

Pelayanan Akta Kelahiran Keliling

https://pekuncenkec.banyumaskab.go.id/beritaPelayanan Akta Kelahiran Keliling

 

Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas nomor 474/393/2014, untuk mempermudah masyarakat dalam membuat Akta Kelahiran maka akan diadakan pelayanan Akta Kelahiran keliling di Kecamatan Pekuncen pada hari Senin tanggal 14 April 2014 bertempat di Balai Desa Karangklesem pukul 09.00 WIB. Dengan demikan di beritahukan kepada warga masyarakat yang hendak membuat Akta Kelahiran untuk hadir pada tempat dan waktu yang telah di tentukan. Dengan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Surat Pengantar dari RT, Desa bagi yang lahir lebih dari 60 hari;
  2. Surat kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/penolong kelahiran;
  3. Surat keterangan kelahiran dari Desa;
  4. Fotokopi kutipan Akta Nikah/Surat Nikah yang dilegalisir oleh KUA (yang menerbitkan) atau menunjukan aslinya;
  5. Fotokopi KTP dan KK orang tua / Pelapor;
  6. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi;
  7. Fotokopi Ijazah;
  8. Fotokopi KTP yang bersangkutan;
  9. Fotokopi Surat Kematian orang tua (dilegalisir);
  10. Fotokopi Surat/akta Cerai orang tua;
  11. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan;
  12. Semua berkas dimasukan kedalan stopmap;
  13. Apabila berkas tidak lengkap, tidak dapat dilayani.

Related Posts

Komentar