
Pemantauan Rokok Ilegal di Kecamatan Pekuncen oleh Satpol PP Kabupaten Banyumas
Satpol PP Kabupaten Banyumas melakukan pemantauan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pekuncen, yang mencakup area Banjaranyar, Paslor, dan Pasdul. Pemantauan ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Kategori Rokok Ilegal
Rokok ilegal dibagi menjadi lima kategori, yaitu:
- Rokok Tanpa Pita Cukai: Rokok yang tidak memiliki pita cukai (rokok polos).
- Rokok dengan Pita Cukai Palsu: Rokok yang menggunakan pita cukai palsu.
- Rokok dengan Pita Cukai Bekas: Rokok yang menggunakan pita cukai bekas.
- Rokok dengan Pita Cukai Tidak Sesuai Peruntukan: Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
- Rokok dengan Pita Cukai Tidak Sesuai Produk: Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan produknya (salah personalisasi).
Pemantauan rokok ilegal ini penting dilakukan karena peredaran rokok ilegal dapat merugikan kesehatan masyarakat dan menghambat upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi merokok. Prevalensi sendiri merupakan istilah dalam epidemiologi yang merujuk pada proporsi atau persentase dari suatu populasi yang memiliki kondisi, penyakit, atau karakteristik tertentu pada suatu waktu tertentu. Prevalensi dapat membantu dalam memahami besarnya masalah kesehatan tertentu dalam suatu populasi dan dapat digunakan untuk merencanakan intervensi atau program kesehatan. Prevalensi merokok merujuk pada proporsi penduduk yang merokok dalam suatu populasi. Menurunkan prevalensi merokok adalah salah satu tujuan dari upaya pengendalian tembakau dan promosi kesehatan.